Sertifikat HALAL untukprodukmakanan. Sertifikasiiniberartibahwaprodukdanmetodeproduksinya (termasukbahanbaku, bahanbaku, peralatanpemrosesan, peralatanpenangananlainnya yang digunakandalam proses pembuatan) memenuhipersyaratanhukum Islam (HukumSyariah).
https://ias-indonesia.org/sertifikasi-halal/

Only people mentioned by @kakkibogni in this post can reply

No replys yet!

It seems that this publication does not yet have any comments. In order to respond to this publication from kakkibogni liv, click on at the bottom under it